A.
Rasional
Pada hakikatnya pendidikan dalam konteks pembangunan
nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan
(3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan
memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya
secara optimal.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum
penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang
tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta
strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang
bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat , dan berdaya saing dalam kehidupan
global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah: (1) mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya
saing di tingkat nasional, regional dan
internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan
masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan menfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas
kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan
global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indinesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa : (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal, (3) Pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul
athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB),
taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat,(5)
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan
keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Dan untuk
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah yang dinyatakan
pada pasal (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Anak usia dini merupakan
individu yang berbeda, unik, dan memiliki karakteristik tersendiri sesuai
dengan tahapan usianya. Masa usia dini (0-6 tahun) merupakan masa keemasan (golden age), yang pada masa ini
stimulasi seluruh aspek perkembangan berperan penting untuk tugas perkembangan
selanjutnya. Perlu disadari bahwa masa-masa awal kehidupan anak merupakan masa
terpenting dalam rentang kehidupan seseorang anak. Pada masa ini pertumbuhan
otak sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat (eksplosif).
Mengingat pentingnya masa ini, maka
peran stimulasi berupa penyediaan lingkungan yang kondusif harus disiapkan oleh
para pendidik, baik orang tua, guru, pengasuh ataupun orang dewasa lain yang
ada di sekitar anak, sehingga anak memiliki kesempatan untuk mengembangkan
seluruh potensinya. Potensi yang dimaksud meliputi aspek moral dan nilai-nilai
agama, sosial, emosional dan kemandirian, kemampuan berbahasa, kognitif,
fisik/motorik, dan seni. Pendidikan anak usia dini diberikan pada awal
kehidupan anak untuk dapat berkembang secara optimal.
Upaya pengembangan harus dilakukan melalui kegiatan
bermain agar tidak membuat anak kehilangan masa bermainnya. Bermain merupakan
suatu kegiatan yang menyenangkan bagi anak, bermain juga membantu anak mengenal
dirinya, dengan siapa ia hidup, serta lingkungan tempat ia hidup. Melalui
bermain anak memperoleh kesempatan untuk berkreasi, bereksplorasi, menemukan,
dan mengekspresikan perasaannya.
Atas dasar hal tersebut
di atas, maka perlu dirumuskan standar isi bagi
anak usia dini yang dikembangkan berdasarkan karakteristik perkembangan anak
agar dapat digunakan oleh para pendidik anak usia dini dalam mengembangkan
seluruh potensi anak. Standar isi ini mencakup aspek moral dan nilai-nilai
agama, social, emosional dan kemandirian, bahasa, kognitif, fisiomotorik, dan
seni.
B. Pengertian
1.
Standar Perkembangan
Standar Perkembangan merupakan pengembangan
potensi anak yang diwujudkan dalam bentuk pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh anak didik sesuai dengan
tahapan usianya
2.
Perkembangan Dasar
Perkembangan dasar merupakan pernyataan yang diharapkan dapat
diketahui, disikapi dan dilakukan oleh anak didik, yang merupakan. cerminan
pengetahuan, keterampilan dan sikap anak yang dicapai dari suatu tahapan
pengalaman belajar dalam seluruh aspek perkembangan.
3.
Indikator
Indikator merupakan hasil belajar yang lebih spesifik dan terukur
dalam satu perkembangan dasar. Apabila serangkaian indikator dalam satu
perkembangan dasar sudah tercapai, berarti target perkembangan dasar tersebut
sudah terpenuhi.
C. Tujuan dan Fungsi
1.
Tujuan
Standar kompetensi perkembangan anak bertujuan untuk dapat Standar isi bertujuan untuk membantu mengembangkan berbagai potensi
yang dimiliki anak anak usia dini, meliputi aspek moral dan nilai-nilai agama,
sosial, emosional dan kemandirian, bahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni,
sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
2. Fungsi
a.
Mengemgembangkan sikap dan
perilaku yang baik sesuai akidah agama dan
norma yang dianut.
b. Mengembangkan kemampuan sosialisasi dan
mengendalikan emosi.
c. Menumbuhkan kemandirian anak.
d. Mengembangkan kemampuan berbahasa.
e. Mengembangkan kemampuan kognitif .
f. Mengembangkan kemampuan fisik/ motorik
g. Mengembangkan daya cipta dan kreativitas
anak
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Standar kompetensi pendidikan anak
usia dini dikembangkan berdasarkan aspek perkembangan
anak, yang meliputi:
· Perkembangan moral dan
nilai-nilai agama
·
Perkembangan
sosial, emosional dan kemandirian
·
Perkembangan
bahasa
·
Perkembangan
kognitif
·
Perkembangan
fisik/motorik
·
Perkembangan
seni
Standar ini berisikan seperangkat kompetensi
yang diharapkan dapat dikuasai oleh anak sesuai dengan tahapan usianya. yaitu
· Standar Perkembangan anak usia lahir - 1 tahun
· Standar Perkembangan anak usia 1 – 2 tahun
· Standar Perkembangan anak usia 2 – 3 tahun
· Standar Perkembangan anak usia 3 – 4 tahun
· Standar Perkembangan anak usia 4 – 5 tahun
· Standar
Perkembangan anak usia 5 – 6
tahun
4. Prinsip-prinsip
Beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan/ pembelajaran pada pendidikan anak usia
dini meliputi:
a.
Berorientasi pada Perkembangan Anak
Dalam melakukan kegiatan, pendidik perlu memberikan kegiatan yang sesuai
dengan tahapan perkembangan anak. Anak merupakan individu yang unik, maka perlu
memperhatikan perbedaan secara individual. Dengan demikian dalam kegiatan yang
disiapkan perlu memperhatikan cara belajar anak yang dimulai dari cara
sederhana ke rumit, konkrit ke abstrak, gerakan ke verbal, dan dari ke-aku-an
ke rasa sosial.
b.
Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa
berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang
membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek
perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa,
motorik, dan sosio emosional.
c.
Bermain sambil Belajar atau Belajar Seraya
Bermain
Bermain merupakan prinsip
pembelajaran di PAUD. Melalui bermain
anak diajak untuk bereksplorasi untuk mengenal lingkungan sekitar, menemukan
dan memanfaatkan objek-objek yang dekat dengan anak, sehingga pembelajaran
menjadi bermakna bagi anak. Ketika bermain anak memperoleh pengalaman sehingga
anak akan dapat membangun pengertian/pemahaman tentang hal-hal yang dialaminya
d.
Berpusat pada anak
Pembelajaran di PAUD hendaknya
menempatkan anak sebagai subyek pendidikan. Oleh karena itu, semua kegiatan
pembelajran diarahkan atau berpusat pada anak. Dalam pembelajaran berpusat pada
anak, anak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, mengemukakan pendapat
dan aktif melakukan atau mengalami sesndiri. Pendidik bertindak sebagai
pembimbing atau fasilitator.
e.
Lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa
sehingga menarik dan menyenangkan dengan
memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan bermain
anak.
f.
Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada pendidikan anak usia dini
menggunakan pembelajaran terpadu. Dimana setiap kegiatan pembelajaran mencakup pengembangan seluruh aspek
perkembangan anak. Hal ini dilakukan karena antara satu aspek perkembangan
dengan aspek perkembangan lainnya saling terkait
.Pembelajaran terpadu dilakukan dengan menggunakan tema sebagai wahana untuk
mengenalkan berbagai konsep kepada anak secara utuh.
g.
Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Proses pembelajaran diarahkan untuk mengembangkan
berbagai kecakapan hidup agar anak dapat
menolong diri sendiri, mandiri dan
bertanggungjawab, memiliki disiplin diri serta memperoleh keterampilan
yang berguna bagi kelangsungan hidupnya..
h.
Menggunakan berbagai media edukatif dan
sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran memanfaatkan
lingkungan sekitar , nara sumber dan
bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
i.
Dilaksanakan secara bertahap dan berulang–ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya
dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan dekat dengan
anak. Untuk mencapai pemahaman konsep yang optimal maka penyampaiannya dapat
dilakukan secara berulang
j.
Aktif, Kreatif, Inovatif, Efektif, dan
Menyenangkan
Proses pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, efektif, dan
menyenangkan dapat dilakukan oleh anak yang disiapkan oleh pendidik melalui
kegiatan-kegiatan yang menarik, menyenangkan untuk membangkitkan rasa ingin
tahu anak, memotivasi anak untuk berpikir kritis, dan menemukan hal-hal baru.
Pengelolaan pembelajaran hendaknya dilakukan secara demokratis, mengingat anak
merupakan subjek dalam proses pembelajaran.
k.
10. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pelaksanaan stimulasi pada anak usia dini dapat
memanfaatkan teknologi untuk kelancaran kegiatan, misalnya tape, radio,
televisi, komputer. Pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan pembelajaran
dimaksudkan untuk memudahkan anak memenuhi rasa ingin tahunya.
D. Rambu - rambu
1. Standar isi ini merupakan acuan bagi
pendidik dalam menyusun program kegiatan atau perencanaan pembelajaran untuk
mencapai optimalisasi perkembangan anak.
2. Standar isi ini merupakan pedoman bagi
para pendidik, orang tua, guru, orang dewasa lain untuk digunakan dalam rnagka
menstimulasi perkembangan anak..
3. Standar isi ini dirancang untuk melayani
anak sesuai dengan tahapan usianya.
4. Standar isi ini merupakan standar
perkembangan yang dibakukan dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan tingkat
kemampuan anak.Standar isi ini dirancang sebagai acuan assessment perkembangan anak.
5. Standar perkembangan ini merupakan
perkembangan minimal. Pendidik dapat memberikan pengayaan sejauh tidak
membebani anak dan/atau jika anak telah
menunjukkan keberhasilan
6. Pelaksanaan pembelajaran tidak bersifat
kaku tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah.
7. Bagi bentuk satuan pendidikan anak usia
dini yang memiliki kekhasan, misalnya berbasis agama dapat menambah materi
kegiatan sejauh tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan, prinsip-prinsip
pelaksanaan pendidikan dan tidak menyimpang akidah salah satu agama.
0 komentar:
Posting Komentar